Pengacara atau Penasehat Hukum atau Advokat menurut Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat Pasal 1 angka 1 menyebutkan bahwa “Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan...